Rumah Bandar Obat Keras di Pasuruan Digerebek, Ribuan Pil Kucing Disita

Jaka Samudra
DM, bandar pil kucing di Pasuruan, ditangkap polisi saat penggerebekan di rumahnya. (Foto: iNews/Jaka Samudra)

“Dia termasuk bandar karena barang buktinya besar. Pelaku mengaku sudah berjualan selama satu tahun,” katanya saat rilis kasus, Senin (7/9/2020). 

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kini petugas masih mengejar bandar tempat pelaku membeli obat-obatan tersebut. Identitas bandar pun telah dikantongi polisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal