Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
SURABAYA, iNews.id - Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi kendaraan bermotor yang diduga menggunakan dokumen tidak sah. Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, petugas mengidentifikasi para pelaku beserta peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari penjualan satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi dokumen STNK palsu.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto dikutip Senin (1/6/2026).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WIS (30), warga Banyuwangi, AYH (26), A (57), AR (45), dan MA (53). Empat tersangka terakhir diketahui berasal dari wilayah Pasuruan.