Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi WNA Terekam CCTV Curi Uang Donasi di Pura Goa Gajah Gianyar
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 17:06:00 WIB
Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan pelaku pencurian barang elektronik di Kantor Pemkab Minahasa Utara yang merupakan residivis. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MINAHASA UTARA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial DKT (35) yang diduga sebagai spesialis pencurian barang elektronik di lingkungan perkantoran  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Airmadidi di tempat persembunyiannya.

Kapolsek Airmadidi Iptu Deddy Kodoati mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk sepanjang April 2026. Polisi menyebut pelaku bukan orang baru dalam kasus serupa, dia merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian barang elektronik pada tahun 2023.

“Pelaku merupakan pemain lama. Pengungkapan ini bermula dari pengembangan dua laporan polisi, yakni LP tanggal 16 April dan laporan terbaru pada tanggal 27 April 2026,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Setelah penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku DKT berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit printer merek Epson yang diduga hasil curian dari kantor pemerintahan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Airmadidi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut