Di hadapan petugas, pelaku mengaku sedikitnya sudah melakukan pemerkosaan sebanyak sembilan kali dalam dua tahun terakhir sejak anaknya berumur 14 tahun. Korban diperkosa di Kawasan Wisata Tretes sebanyak lima kali.
Pelaku juga memperkosa korban di rumah sebanyak dua kali saat istrinya sedang tidur. Sisanya, aksi bejat ini dilakukan di losmen di kawasan Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Terakhir, pelaku berencana akan kembali memperkosa korban di sebuah losmen di Kecamatan Lawang. Saat itulah residivis yang sudah tiga kali dipenjara ini ditangkap polisi.
“Pelaku mengancam akan memukuli korban dan tak memberikan restu menikah bila korban tak menuruti kemauannya, karena dia wali nikah anaknya yang sah,” kata Tiksnarto .
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.