Residivis di Pasuruan Perkosa Anak Kandung dengan Ancaman Tak Beri Restu saat Menikah

Saif Hajarani
Konferensi pers terkait kasus pemerkosaan ayah terhadap anaknya di Malang, Jawa Timur. (Foto: iNews.id/Saif Hajarani)

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sedikitnya sudah melakukan pemerkosaan sebanyak sembilan kali dalam dua tahun terakhir sejak anaknya berumur 14 tahun. Korban diperkosa di Kawasan Wisata Tretes sebanyak lima kali.

Pelaku juga memperkosa korban di rumah sebanyak dua kali saat istrinya sedang tidur. Sisanya, aksi bejat ini dilakukan di losmen di kawasan Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Terakhir, pelaku berencana akan kembali memperkosa korban di sebuah losmen di Kecamatan Lawang. Saat itulah residivis yang sudah tiga kali dipenjara ini ditangkap polisi.

“Pelaku mengancam akan memukuli korban dan tak memberikan restu menikah bila korban tak menuruti kemauannya, karena dia wali nikah anaknya yang sah,” kata Tiksnarto .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal