Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus
Advertisement . Scroll to see content

Residivis di Pasuruan Perkosa Anak Kandung dengan Ancaman Tak Beri Restu saat Menikah

Kamis, 14 November 2019 - 02:00:00 WIB
Residivis di Pasuruan Perkosa Anak Kandung dengan Ancaman Tak Beri Restu saat Menikah
Konferensi pers terkait kasus pemerkosaan ayah terhadap anaknya di Malang, Jawa Timur. (Foto: iNews.id/Saif Hajarani)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian dengan senjata tajam di Pasuruan, Jawa Timur memperkosa anak gadisnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam melakukan kekerasan dan tidak akan memberi restu jika kelak anaknya menikah.

Abdul Jalil (42), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang karena dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kelakuan bejat bapaknya kepada orang tua pelaku atau kakek korban.

Keluarga lalu menindaklanjuti cerita korban dengan melaporkan pelaku ke polisi. Korban merupakan anak kedua dari istri pertama pelaku yang kini sudah bercerai.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan sejak keluar dari penjara dari 2018, korban tinggal bersama pelaku dan istri barunya.

“Korban pertama kali diperkosa di Kawasan Wisata Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (13/11/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut