MALANG, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian dengan senjata tajam di Pasuruan, Jawa Timur memperkosa anak gadisnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam melakukan kekerasan dan tidak akan memberi restu jika kelak anaknya menikah.
Abdul Jalil (42), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang karena dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kelakuan bejat bapaknya kepada orang tua pelaku atau kakek korban.
Keluarga lalu menindaklanjuti cerita korban dengan melaporkan pelaku ke polisi. Korban merupakan anak kedua dari istri pertama pelaku yang kini sudah bercerai.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan sejak keluar dari penjara dari 2018, korban tinggal bersama pelaku dan istri barunya.
“Korban pertama kali diperkosa di Kawasan Wisata Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (13/11/2019).