Selanjutnya, seluruh barang bukti disita petugas dan diamankan di kantor Satpol PP Tuban. Kedua pemilik warung diberikan surat panggilan untuk datang di kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Kami dapati di dua tempat, jumlah total ada 83 miras beralkohol di atas lima persen," ucap kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Tuban, Joko Herlambang.
Kegiatan serupa akan terus di lakukan petugas untuk menjaga ketertiban umun serta ketentraman masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hingga kini masih belum selesai.