RUU Minuman Beralkohol, Pengusaha Hiburan di Bandung Minta Miras Dibatasi Bukan Dilarang

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar memusnakah ribuan miras. (Foto/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Para pengusaha hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat, angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas DPR. Mereka berharap, minuman beralkohol cukup dibatasi, bukan dilarang.

Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung Barli Iskandar mengatakan, para pengusaha hiburan belum membaca isi draf RUU Minol.

"Saya belum baca apa isi draf RUU minuman beralkohol itu. Apakah tegas melarang atau sekadar pembatasan," kata Barli melalui sambungan telepon selular, Sabtu (14/11/2020).

Berli mengemukakan, belum mendapatkan sosialisasi terkait RUU Larangan Minol. Namun masyarakat santer membicarakan larangan mengonsumsi minuman beralkohol.

Jika minol benar-benar dilarang, ujar dia, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar. Khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan di Indonesia, termasuk Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikapi RUU Minuman Beralkohol, FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk

57 tahun lalu

Wali Kota Bandung Oded Setuju RUU Minuman Beralkohol

57 tahun lalu

Wagub Jabar Sambut Gembira RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Katanya

57 tahun lalu

RUU Minuman Beralkohol, Gapmmi: Kami Belum Diajak Diskusi

57 tahun lalu

RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Begini Respons Perusahaan Bir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal