Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Sabu 90 Kg dan Ganja 12 Kg, 8 Orang Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan saat ekspos pengungkapan kasus 90 kg sabu dan 12 kg ganja. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

Dia menambahkan, atas informasi yang diberikan AZ, anggota melakukan pengembangan. Polisi lalu menangkap EK (27) di kediamannya, Jalan Kedungrejo, Sidoarjo. Saat penggeledahan dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,3 kg, sepaket sabu seberat 0,71 gram.

"EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya berinisial GG (DPO). EK menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (lukman hakim).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal