"Ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau," katanya.
Kemudian anggota meringkus dua tersangka yakni AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan di Kota Medan. Keduanya warga Banjarmasin. Saat penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu seberat 41,8 kg.
"Kedua tersangka mengaku mengambil sabu tersebut di sebuah Hotel di Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ucapnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jatim. Saat penggeledahan, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja. Di antaranya, sebungkus ganja 197 gram, lalu sebungkus ganja 36 gram, sepaket ganja 4,48 gram dan sepaket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.
"Dari pengakuan AZ kepada petugas, dia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi," ujar Yusep.