Polres Tuban Tangkap Kakak Beradik Pengedar Narkoba, Ini Modusnya

Pipiet Wibawanto
Kedua pengedar narkoba kakak beradik saat di Mapolres Tuban, Minggu (13/11/2022). (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Seluruh barang bukti serta handphone milik kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban. Kedua pelaku juga telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Tuban untuk diproses. 

"Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Kedua pelaku ini kakak adik. Kakaknya bekerja sebagai sopir truk pengangkut ikan," katanya. 
 
Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 2 Bocah Kakak Adik Tenggelam di Kubangan Sungai Bodri Kendal Sedalam 2 Meter

57 tahun lalu

2 Bocah Kakak Adik di Kendal Tewas Tenggelam di Kubangan Sungai Bodri

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal