Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Tim iNews
Puluhan satwa dilindungi hasil penyelundupan diamankan polisi di Probolinggo. (Foto: dok Polri)

PROBOLINGGO, iNews.id - Sebanyak 38 ekor satwa langka diamankan saat hendak diselundupkan ke wilayah Probolinggo melalui jalur laut. Dalam kasus penyelundupansatwa dilindungi ini, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal (ABK).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa ilegal.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata AKBP Rico, Senin (4/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa puluhan satwa dilindungi yang berasal dari wilayah Maluku dengan tujuan Probolinggo.

Total terdapat 38 ekor satwa yang diamankan. Jenisnya beragam, mulai dari burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar hingga Pelandu Nugini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

57 tahun lalu

Diseminasi Buku Kukang, YIARI-AJI Serukan Setop Perdagangan Ilegal Satwa Liar

57 tahun lalu

Cerita Satwa Ragunan Lepas dari Kandang: Gajah Nurut Dipanggil Pulang Tanpa Dibius

57 tahun lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal