SORONG, iNews.id - Polda Papua Barat Daya mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi berskala besar di Kota Sorong dengan menyita 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan ilegal lintas wilayah yang telah beroperasi berulang kali.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi penyimpanan satwa dilindungi,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare dikutip dari iNews Sorong Raya, Rabu (22/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat. Di lokasi pertama, polisi menemukan satwa hidup dan mati serta tulang-belulang berukuran besar yang diduga berasal dari paus dan buaya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kasuari, samping Gereja Tiberias, yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan.