Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

Tim iNews
Puluhan satwa dilindungi hasil penyelundupan diamankan polisi di Probolinggo. (Foto: dok Polri)

Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa tersebut disembunyikan dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.

“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," ucapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian satwa dilindungi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

57 tahun lalu

Diseminasi Buku Kukang, YIARI-AJI Serukan Setop Perdagangan Ilegal Satwa Liar

57 tahun lalu

Cerita Satwa Ragunan Lepas dari Kandang: Gajah Nurut Dipanggil Pulang Tanpa Dibius

57 tahun lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal