Pemprov Jatim Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Ilustrasi penambangan emas (istimewa)

Perubahan peralihan izin tersebut, dimanfaatkan oleh PT SMN untuk mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan. Hal ini dibuktikan, dengan lampiran surat dari Direktur PT SMN pada 8 September 2015, dan disetujui oleh P2T (Badan Penanaman Modal Jatim) pada 16 Desember 2015.

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim, pada 24 Juni 2019, P2T - DPM-PTSP Jatim menerbitkan Ijin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SMN.

Namun, berdasarkan rekomtek dari Dinas ESDM IUP-OP PT SMN per tanggal 24 Juni 2019 selama 10 tahun sejak dikeluarkan dengan luasan 12.813 hektar, hal tersebut tidak seperti luasan ukuran tambang pada waktu awal tahun 2005.

"Pada klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan Operasi Produksi, PT SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi," ujar Aris.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

KM Natasya 01 Karam di Trenggalek, 5 ABK Selamat usai 12 Jam Terapung di Laut

57 tahun lalu

24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

57 tahun lalu

Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal