SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengeksploitasi tambang emas di Trenggalek. Larangan itu disampaikan karena perusahaan tambang tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan tersebut di antaranya kewajiban menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, senilai total 939.22 Dolar Amerika Serikat (AS)
"Hingga kini PT SMN belum memenuhi kewajibannya. Karena itu mereka dilarang melakukan operasi produksi sebab mengambil Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono, Senin (15/3/2021).
Aris mengatakan, biaya jaminan reklamasi itu terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum PT SMN melakukan Operasi Produksi (OP). "Artinya hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki oleh perusahaan PT SMN, dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial," ujarnya.
Selain itu, imbuhnya, dalam pembahasan tersebut, juga disampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan mengenai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.