Pemprov Jatim Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Ilustrasi penambangan emas (istimewa)

"Jika memang ada aspirasi masyarakat sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," katanya.

Diketahui, proses pengajuan izin pertambangan oleh PT SMN, di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, Dongko Trenggalek tersebut, berawal dari tahun 2005.

Saat itu, diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek, pada 28 Desember 2005, dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare. Dalam izin tersebut pihak Kabupaten Trenggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan. 

Lalu, pada tahun 2007 pihak PT SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, dan disetujui oleh Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007, dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare. Perubahan luasan tersebut semakin besar dimana di tahun berikutnya permintaan izin tambang tersebut mencapai 29.969 hektar. 

Namun pada tahun 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014, tepatnya 21 Februari 2014, pihak Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran PT SMN. Dalam rentang waktu tersebut, perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek, dialihkan kepada Pemprov Jatim.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

KM Natasya 01 Karam di Trenggalek, 5 ABK Selamat usai 12 Jam Terapung di Laut

57 tahun lalu

24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

57 tahun lalu

Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal