Eksploitasi Tambang di Trenggalek Ancam Mata Air dan 47 Jenis Burung Dilindungi

Solichan Arif
Ilustrasi penambangan. (Foto: Istimewa)

TRENGGALEK, iNews.id - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Penambangan emas yang rencana berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan yang menyimpan sumber air.

Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jatim yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek. 

"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Juru Kampanye PPLH Mangkubumi Munif Rodaim, dalam keterangan Minggu (14/3/2021).

Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun. Yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste

57 tahun lalu

KM Natasya 01 Karam di Trenggalek, 5 ABK Selamat usai 12 Jam Terapung di Laut

57 tahun lalu

24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Oknum TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Kini Diamankan Polisi Militer

57 tahun lalu

Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal