SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menempel salinan formulir C1 di tiap kantor kelurahan. Langkah ini akan dilakukan setelah rekapitulasi di tingkat PPK (kecamatan) selesai pada akhir April 2019.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, sebagian salinan formulir C1 ditempel di tiap kantor kelurahan. Namun, sebagian besar penempelan salinan C1 ini menunggu rekapitulasi di kecamatan selesai.
"Kami targetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada tanggal 30 April, sehingga salinan C1 bisa ditempel semua," kata Nur Syamsi kepada wartawan di Kantor KPU Surabaya, Jatim, Kamis (25/4/2019).
Sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2019 pasal 61 ayat (1) diisebutkan, KPPS wajib mengumumkan hasil penghitungan suara dalam bentuk salinan formulir C1 di lingkungan TPS selama tujuh hari.
Diketahui jadwal rekapitulasi suara di tingkat PPK mulai 18 April - 4 Mei 2019, rekapitulasi di KPU Surabaya pada 22 April - 7 Mei. Rekapitulasi di KPU Jatim pada 22 April - 12 Mei, dan tingkat KPU RI di tanggal 25 April - 22 Mei 2019.