SEMARANG, iNews.id – KPU Jawa Tengah meminta 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di berbagai daerah di provinsi ini untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin menjelaskan, penyebab dilaksanakan PSU karena terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa disertai dokumen sah.
“Pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan alamat KTP-nya. Kalau yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) penggunaan hak pilihnya kan harus sesuai dengan alamat KTP,” ujarnya, Minggu (21/4/2019).
“Itu misalnya di Semarang ada orang di luar Semarang, dia tidak membawa surat pindah, tapi hanya menggunakan KTP saja. Kan itu tidak sesuai dengan alamatnya, TPS nya di mana juga harus sesuai KTP," katanya.
Ikhwanudin mengatakan, tiga TPS di Kabupaten Tegal dan Jepara telah menggelar pencoblosan ulang, sementara lainnya masih dalam pembahasan KPU untuk teknis pelaksanaannya. “Untuk PSU yang tiga sudah dilaksanakan Sabtu 20 April. Satu TPS di Jepara dan dua TPS di Tegal,” katanya.