Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota Dewan tersebut akan diperiksa mulai Senin hingga Kamis mendatang. Pemeriksaan akan dilakukan secara marathon.
Pemeriksaan ini bertujuan mencari alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan wakil rakyat dalam dugaan korupsi. Modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif.
“Saat ini masih Puldata (pengumpulan data). Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan),” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.
Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004-2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.