Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 07:32:00 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditahan Kejati Lampung atas dugaan korupsi dana energi Rp271 miliar, Selasa (28/4/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi senilai Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung. 

Pantauan di lokasi, Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna pink, keluar dari ruang pemeriksaan dalam pengawalan ketat tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. 

Namun, dana sebesar 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar diduga disalahgunakan. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama, yang kini turut menjadi perhatian penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut