Kejati Jatim Akan Periksa 15 Eks Anggota DPRD soal Korupsi Dana Hibah

Ihya Ulumuddin
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, di kantornya Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (27/7/2018). (Foto:iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dipastikan akan bertambah. Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi senilai Rp227 milar tersebut. Mereka adalah beberapa mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Untuk mengungkap fakta tersebut, pekan depan penyidik Kejati Jatim akan memeriksa 15 anggota DPRD periode 2004/2009. Mereka inilah yang kemungkinan akan menjadi tersangka baru dalam kasua mega proyek tersebut. Namun, Kejati enggan membeber ke-15 anggota DPRD tersebut.

“Ada 15 (anggota Dewan periode 2004-2009) yang kami panggil. Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah ke sana (keterlibatan anggota Dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, di kantornya Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (27/7/2018).

Dia mengatakan, pemanggilan terhadap mantan anggota Dewan ini untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim. Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa di antaranya adalah penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tersebut.

Ke-15 saksi yang akan dipanggil merupakan hasil pengembangan pemeriksaan empat saksi yang salah satunya termasuk Dr Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM. Dari keterangan saksi itu, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Dewan dalam megakorupsi ini. "Yang 15 ini belum tentu (terlibat) juga. Makanya harus dilakukan pendalaman," ungkapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal