Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jual Beli Steak Ikan Tenggiri

Lukman Hakim
Tersangka AR saat dimasukkan mobil tahanan. (Lukman Hakim).

Sementara itu, untuk tersangka S yang merupakan Direktur Utama PT ILI berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Nanti jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Ananto. 

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2018. Saat itu, PT Perikanan Nusantara  melakukan perjanjian kerja sama dengan vendor perusahaan pemasok bahan baku, PT ILI, di mana S menjabat sebagai direktur utama. Tersangka S menerima uang pembayaran senilai total Rp638,56 juta untuk pembelian sebanyak 14.000 kilogram (kg) bahan baku ikan tenggiri steak.

Namun hanya sebagian kecil yang dibelikan. Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tenggiri steak sekitar Rp100 juta. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta. Saat ini, S mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal