Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jual Beli Steak Ikan Tenggiri

Lukman Hakim
Tersangka AR saat dimasukkan mobil tahanan. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku steak ikan tenggiri senilai Rp569,56 juta. Dia yakni Supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya berinisial AR. 

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AR langsung ditahan. Pantauan di lokasi AR mengenakan rompi tersangka dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, AR dalam perkara ini berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT Perikanan Nusantara Persero dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI). "Sehingga negara harus mengalami kerugian," katanya, Jumat (26/5/2023). 

Dalam kasus ini, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Ananto.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal