Jadi Tersangka, Zikria Penghina Risma Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Nursyafii
Pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (memakai masker) diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2020). (Foto:iNews/Nursyafei))

SURABAYA, iNews.id – Zikria Dzatil (43) ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat tersangka penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan 16 saksi dan bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seseorang di media sosial.

“Kita terima laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Setelah itu, kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah, kita bisa temukan tersangka di wilayah Bogor, Jawa Barat pada 31 Januari 2020 lalu,” kata Kombes Pol Sandi, Senin (3/2/2020).

Kapolrestabes menuturkan, tersangka memosting tulisan bernada ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 16 Januari 2020 hingga viral di media sosial. “Untuk motif tersangka masih didalami penyidik,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal