Kasus Korupsi Ancam Minat Masyarakat Malang Gunakan Hak Suara

Yuswantoro
Polisi berjaga-jaga saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Malang nonaktif M Anton di Jalan Telogomas, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (20/3/2018). (Foto: Koran Sindo/Yuswantoro)

Kasus hukum yang sedang menerpa calon wali kota yang diusungnya, tidak sedikit pun menurunkan semangat tim dan partai politik pengusung. “Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengatakan, sesuai Peraturan KPU No 3/2017, calon yang sudah ditetapkan hanya bisa diganti maksimal sebelum 30 hari sebelum pencoblosan. “Penggantian memiliki dua syarat utama. Yakni, calon meninggal dunia, dan calon yang tersangkut kasus hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan penggantian pasangan calon peserta pilkada. Meskipun saat ini ada pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, mereka tetap bisa menjadi peserta pilkada. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal