Kasus hukum yang sedang menerpa calon wali kota yang diusungnya, tidak sedikit pun menurunkan semangat tim dan partai politik pengusung. “Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengatakan, sesuai Peraturan KPU No 3/2017, calon yang sudah ditetapkan hanya bisa diganti maksimal sebelum 30 hari sebelum pencoblosan. “Penggantian memiliki dua syarat utama. Yakni, calon meninggal dunia, dan calon yang tersangkut kasus hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan penggantian pasangan calon peserta pilkada. Meskipun saat ini ada pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, mereka tetap bisa menjadi peserta pilkada.