Kasus Kekerasan Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tangkap Tersangka Keempat

iNews TV
Polda Jatim saat mengamankan tersangka keempat kasus kekerasan terhadap Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews TV)

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka dalam kasus kekerasan Nenek Elina dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Penyidik Renakta Polda Jatim saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada unsur pidana kekerasan secara bersama-sama. Sementara itu, terkait dugaan kepemilikan rumah maupun adanya surat-surat yang dilaporkan hilang dan diduga diambil oleh tersangka, akan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan selanjutnya.

"Kita fokus pada pidana perusakannya. Terkait kepemilikan (rumah) ini milik Ibu Elina, Ibu Elisa atau pihak lain, silakan ini nanti dilaporkan. Saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP," kataya.

Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus kekerasan Nenek Elina akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, seiring perhatian publik yang luas terhadap perkara tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Lagi Tersangka Pengusir Nenek Elina Ditangkap Polda Jatim, Total 3 Orang

57 tahun lalu

Samuel dan M Yasin 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Buru M Yasin, Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

57 tahun lalu

Gus Ipul Kecam Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Negara Harus Hadir!

57 tahun lalu

Samuel Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal