Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru M Yasin, Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Samuel dan M Yasin 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:22:00 WIB
Samuel dan M Yasin 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kasus pengusiran paksa Nenek Elina memasuki babak baru setelah Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Kedua tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin, yang dijerat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap M Yasin atau MY, yang merupakan tersangka kedua dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan Samuel Ardi Kristanto (SAK).

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar Pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (30/12/2025).

Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80), warga Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI). Kedua tersangka masing-masing berinisial SAK dan MY.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut