Polisi Buru M Yasin, Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

iNews TV
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Widi Atmoko. (Foto: iNews TV)

SURABAYA, iNews.id - Polisi masih memburu M Yasin, satu tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti di Kota Surabaya, yang hingga kini belum berhasil diamankan. Polda Jawa Timur memastikan pengejaran terus dilakukan untuk menangkap pelaku yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan, dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka telah ditangkap, sementara M Yasin masih dalam pelarian.

“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi, Senin (29/12/2025).

Kombes Widi menjelaskan, tersangka berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto telah lebih dulu diamankan aparat. Saat ini, Samuel masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jatim.

“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Samuel Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Samuel Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Pilih Bungkam

57 tahun lalu

Tampang Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya saat Ditangkap Polda Jatim

57 tahun lalu

Polda Jatim Tangkap Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal