"Jadi modusnya ini, tersangka tersebut melakukan pendebetan dana nasabah sebanyak 105 buah rekening. Kemudian dananya dipindahkan ke 20 rekening penampung. Lalu dari 20 rekening yang sudah tidak dipergunakan lagi, dipindahkan lagi menjadi lima rekening sebagai rekening penampung," ujar Dodi di Kantor Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) malam.
Kuasa hukum tersangka, Sugiarto Silondae yang dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan kliennya.
"Kami masih dalam proses pendalaman. Masih proses penyidikan. Yang jelasnya klien kami selaku tersangka kooperatif sampai saat ini dan menyampaikan yang sebenar-benarnya," kata Sugiarto.
Diketahui, tersangka AGK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di iNewsKendari.id dengan judul 'Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 Miliar, Seorang Karyawan Bank Sultra Ditahan'.