Karyawan Bank Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp1,9 Miliar, Langsung Ditahan Kejaksaan

Mukhtaruddin
Tim iNews.id
Karyawan bank tersangka penggelapan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar ditahan Kejati Sultra. (Foto : iNewsKendari.id/Mukhtaruddin)

KENDARI, iNews.id - Kejaksaan TinggiSulawesi Tenggara menahan seorang karyawan bank atas dugaan kasus penggelapan. Tersangka berinisial AGK ini diduga menggelapkan dana nasabah mencapai Rp1,9 miliar.

Tersangka langsung dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari usai pemeriksaan. Tampak AGK memakai rompi tahanan kejaksaan dibawa beberapa petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi mengatakan, tersangka AGK diduga telah melakukan 21 kali pendebetan dari 105 rekening nasabah bank tempatnya bekerja.

Tersangka AGK diketahui bertugas sebagai karyawan pemindahbukuan. Dia memotong dana nasabah pada 105 rekening. Dana ini dibagi ke 20 rekening, kemudian dikumpulkan pada 5 rekening nasabah yang sudah tidak aktif sejak 20 agustus sampai dengan 25 oktober 2021.

Dana yang dikumpulkan tersangka digunakan untuk melunasi utang saat berinvestasi secara online.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magitudo 3,2 Guncang Kendari, Getaran Dirasakan Cukup Kuat

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,5 Guncang Konawe Utara, Getaran Dirasakan Cukup Kuat

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal