JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang

Avirista Midaada
Terdakwa James Lodewyk Tomatala yang membunuh dan memutilasi istrinya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Niat dan tujuan awal sengaja membunuh dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau tongkat (kayu)," katanya.

Dia menyangsikan pasal penghapusan KDRT yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana kepada korban Ni Made Sutarini istri sah James Lodewyk Tomatala.

"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," ucapnya.

Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu diagendakan digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.

Sebelumnya James Lodewyk Tomatala (61) membunh sang istri pada Sabtu siang (30/12/2023). Dia kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya lalu dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah. 

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisi potongan tubuh istrinya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal