JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang

Avirista Midaada
Terdakwa James Lodewyk Tomatala yang membunuh dan memutilasi istrinya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menuntut terdakwa James Loodewyk Tomatala (61) dengan hukuman mati. Terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini.

James selama ini sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dia dituntut JPU dengan hukuman mati sesuai unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

JPU menyebutkan, ada unsur perencanaan dari James saat menghabisi nyawa istrinya di rumah yang ditinggali mereka berdua di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

"Tanggapan kemarin terdakwa penasihat hukumnya perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Cuma kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta-fakta itu, kasus ini sudah masuk pembunuhan berencana," ujar Wanto seusai persidangan di Ruang Kartika, PN Malang, Rabu (7/8/2024) siang.

Dari hasil pemeriksaan polisi dikomparasikan dengan jaksa, James pensiunan pegawai PLN ini telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal