Dia mengatakan, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut. "Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Rendra diberikan kesempatan untuk memberikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya. Setelah persidangan ditutup, Rendra masih terlihat tersenyum dengan berlalu meninggalkan ruangan persidangan.
"Masih belum, kan masih ada pledoi, masih ada putusan. Masih belum kami baca secara lengkap," katanya sambil menuju ruang tahanan.
Sebelumnya, Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi. Dalam kasus suap, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo.
Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 miliar.