SIDOARJO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Abdul Basir menuntut pencabutan hak politik Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar itu juga dituntut pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
JPU Abdul Basir mengatakan pihaknya memberikan tuntutan yang tinggi karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," ujarnya.
Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti," tuturnya.