Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Malang Nonaktif Dicabut 5 Tahun

Pramono Putra
Antara
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna mengumbar senyum seusai dituntut delapan tahun penjara dan pencabutan hak politknya selama lima tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Abdul Basir menuntut pencabutan hak politik Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar itu juga dituntut pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JPU Abdul Basir mengatakan pihaknya memberikan tuntutan yang tinggi karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," ujarnya.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti," tuturnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
19 menit lalu

Update Bentrok Warga di Adonara NTT: 3 Orang Tewas hingga Sejumlah Rumah Dibakar

1 jam lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

1 jam lalu

Karhutla Bengkalis Meluas Capai 80 Hektare, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

2 jam lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

4 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal