Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Malang Nonaktif Dicabut 5 Tahun

Pramono Putra
Antara
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna mengumbar senyum seusai dituntut delapan tahun penjara dan pencabutan hak politknya selama lima tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Abdul Basir menuntut pencabutan hak politik Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar itu juga dituntut pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JPU Abdul Basir mengatakan pihaknya memberikan tuntutan yang tinggi karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," ujarnya.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti," tuturnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk vs Minibus Rombongan Anak TK di Bangkalan, 1 Tewas 3 Luka-Luka

57 tahun lalu

60 Poster Tahun Baru Islam 2026, Cocok untuk Pawai Muharram 1448 H

57 tahun lalu

Dipicu Sambal Pecel, Kakak di Jombang Tega Siksa Adik Autis hingga Tewas

57 tahun lalu

Braak! Truk Angkut 6 Ton Kayu Tabrak Rumah dan Warung di Mojokerto, 3 Luka-Luka

57 tahun lalu

Purworejo jadi Daerah Terlama Tanpa Hujan di Jawa Tengah, Ini Imbauan BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal