Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim
Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar terdakwa divonis 3 tahun penjara. Oleh hakim, terdakwa dianggap tidak bersalah melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Menurut hakim, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. 

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Curahan Hati Guru Supriyani Divonis Bebas: Terima Kasih Semua yang Telah Mendukung

57 tahun lalu

Tangis Pecah Supriyani Divonis Bebas, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal