3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Vonis di PN Surabaya

Lukman Hakim
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan memasuki pembacaan putusan atau vonis. Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (16/3/2023).

Ketiga terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Pembacaan vonis diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. 

"Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (23/2/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

12 hari lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, 3 Pelaku Penyerangan Ditangkap

13 hari lalu

Anggota Polisi Hilang saat Diserang Massa Ditemukan Tewas di Sungai Katingan

17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Polisi di Surabaya Kena Prank Ultah, Tangan Diborgol hingga Dievakuasi Damkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal