Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. (Foto: Lukman Hakim/MPI)
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter. Pada akhirnya, pembubaran dilakukan menggunakan tembakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.