Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ringan 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim
Terdakwa tragedi Kanjuruhan sesaat sebelum mengikuti persidangan. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan banding atas vonis dua terdakwaTragedi Kanjuruhan, yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan Panpel Arema FC Abdul Haris. Langkah hukum ini diambil karena vonis kedua terdakwa terlalu ringan. 

JPU Hary Basuki menyatakan, Tim JPU saat ini masih bekerja untuk menyusun memori banding. Meski begitu, pihaknya belum bersedia mengungkap apa yang menjadi pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding tersebut. 

"Saya meminta masyarakat menunggu dan melihatnya sendiri melalui laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya," katanya, Rabu (15/3/2023). 

Vonis Suko Sutrisno dan Abdul Haris jauh dibawah tuntutan JPU yang meminta agar kedua terdakwa dipenjara selama 6 tahun 8 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal