Dituntut 2,5 Tahun, Samsudin Pembuat Video Tukar Pasangan Divonis Bebas

Robby Ridwan
Terdakwa kasus konten video tukar pasangan Samsudin Cs divonis bebas oleh PN Blitar, Senin (29/7/2024). (Foto: iNews)

Kasus video tukar pasangan yang viral itu terjadi pada Februari 2024. Video diduga aliran sesat yang membolehkan jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka viral di media sosial. Video ini meresahkan masyarakat yang dibuat seorang pria di Blitar, Jawa Timur. 

Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat. 

Polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi pengunggah video bernama Samsudin yang ternyata YouTuber warga Kabupaten Blitar. Hasil penelusuran dipastikan video tersebut fiktif.

"Kami sudah mendatangi yang bersangkutan (pengunggah video). Itu hanya konten, tapi ini sudah meresahkan," ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (27/2/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal