Dituntut 2,5 Tahun, Samsudin Pembuat Video Tukar Pasangan Divonis Bebas

Robby Ridwan
Terdakwa kasus konten video tukar pasangan Samsudin Cs divonis bebas oleh PN Blitar, Senin (29/7/2024). (Foto: iNews)

BLITAR, iNews.idTerdakwa konten video tukar pasangan, Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024). Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan konten yang dibuat Samsudin cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Vonis bebas tersebut langsung disambut para pengikut Samsudin. Istri samsudin yang menunggu di luar ruangan juga sempat menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.

Dalam putusannya, hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat serta M Syafi'i menyatakan konten YouTube tukar pasangan yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh. Akibatnya ada misinformasi yang disampaikan Samsudin karena potongan video ini,” kata Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat.

Sebelumnya, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara untuk dua anak buah Samsudin.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal