Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Irawan mengatakan, dari empat laporan korban ke polisi, mereka ditaksir menderita kerugian hingga sebesar Rp3,4 miliar. “Jumlah itu dimungkinkan bertambah. Sementara ini, tersangka juga telah menggunakan uang tabungan atau cicilan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” kata Kapolrestabes.
Selain mengecek di lokasi perumahan yang dijanjikan, polisi juga telah menggeledah kantor tersangka yang kini dalam keadaan kosong ditinggal pegawai dan telah menghapus data di komputer kantornya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 278 tentang penipuan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk berupaya mengamankan aset para korban.
Korban penipuan, Tony Aries mengaku membeli tanah dengan ukuran 6x15 meter dengan harga ratusan juta rupiah. “Saya telah melunasi dengan cara diangsur. Saya tergiur iming-iming sistem syariah serta fasilitas yang ditawarkan developer,” katanya.