Diduga Catut Ustaz Yusuf Mansur, Polisi Bongkar Perumahan Syariah Fiktif di Sidoarjo

Sony Hermawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Irawan menunjukan brosur properti syariah fiktif di Sidoarjo yang diduga mencatut Ustaz Yusuf Mansur, Senin (6/1/2020). (Foto: iNews)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Irawan mengatakan, dari empat laporan korban ke polisi, mereka ditaksir menderita kerugian hingga sebesar Rp3,4 miliar. “Jumlah itu dimungkinkan bertambah. Sementara ini, tersangka juga telah menggunakan uang tabungan atau cicilan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” kata Kapolrestabes.

Selain mengecek di lokasi perumahan yang dijanjikan, polisi juga telah menggeledah kantor tersangka yang kini dalam keadaan kosong ditinggal pegawai dan telah menghapus data di komputer kantornya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 278 tentang penipuan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk berupaya mengamankan aset para korban.

Korban penipuan, Tony Aries mengaku membeli tanah dengan ukuran 6x15 meter dengan harga ratusan juta rupiah. “Saya telah melunasi dengan cara diangsur. Saya tergiur iming-iming sistem syariah serta fasilitas yang ditawarkan developer,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal