SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan mafia tanah dan properti berkedok perumahan dengan sistem syariah, Senin (6/1/2020. Praktik ini dilakukan tersangka Muhamad Sidik, pemilik PT Cahaya Mentari Pratama yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Timur, Surabaya.
Dari penyelidikan polisi, tersangka diketahui pemilik perusahaan pengembang perumahan Multazam Ismalic Residence sejak 2015 lalu. Perumahan itu mengkaim jika perumahan tersebut berbasis syariah dan dapat dicicil oleh konsumer atau korban yang berjumlah 37 orang.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka nekat mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur dan bekerja sama dengan sang ustadz tersebut.
Korban dijanjikan tersangka mendapat properti impian tanah dan rumah yang dijanjikan di Desa Kalang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tanah tersebut ternyata bukan milik tersangka melainkan milik orang lain.
BACA JUGA: Tipu Harta dan Renggut Kegadisan Korban TNI Gadungan Ditangkap Polisi