SURABAYA, iNews.id – Unit III Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus jasa layanan aborsi di Surabaya. Dalam pengungkapannya, tujuh orang ditangkap, terdiri atas tenaga medis, suplier obat dan alat kesehatan hingga pasien yang sengaja menggugurkan kandungan.
Informasi yang dirangkum iNews.id, ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial LWP (28) perempuan yang bertugas sebagai tenaga medis, MSA (32) laki-laki sebagai penyuplai dana, RMS (26) perempuan pembantu pelaksana aborsi. Selain itu tiga lainnya yakni MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan dan FTA (32) perempuan, yang merupakan suplier obat, serta serta TS (32) pasien yang mengugurkan kandungan. Ketujuh tersangka di antaranya warga Surabaya, satu warga Sidoarjo dan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Pada awal Maret lalu, kami mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Tenaga medis yang melakukan proses aborsi juga tidak punya izin. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga pada 8 April, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1.120 Hotel Great Diponegoro alamat Jalan Raya Diponegoro Nomor 215 Surabaya," ujar Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Amran Asmara, Selasa (25/6/2019).
Dia menjelaskan, pelaku utama kasus aborsi ini yakni LWP. Tersangka membuka praktik aborsi dalam hotel di Surabaya. Melalui sejumlah rekan, LWP membuka layanan menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat.
"Tersangka LWP menggunakan obat Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. Obat inilah yang menyebabkan janin dalam kandungan gugur," katanya.