Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

Avirista Midaada
Undang-Undang Kutara Manawa mengatur perkawinan dan perceraian masyarakat era Kerajaan Majapahit (ilustrasi).

Sebaliknya pihak istri juga mempunyai hak untuk menceraikan suaminya karena tidak cinta lagi kepada suaminya. Syarat yang harus terpenuhi oleh pihak istri ialah mengembalikan uang tukon dua kali lipat. 

Dengan pengembalian uang tukon dua lipat itu, perkawinan dengan sendirinya batal. Perceraian yang disebut amadal sanggama, menolak untuk bercampur, atau amancal turon, menolak untuk tidur bersama.

Setelah pengembalian tukon dua lipat, pihak perempuan bebas kawin lagi tanpa menjalani upacara siddha atadin.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

2 bulan lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

7 bulan lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

7 bulan lalu

Muncul ke Publik, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia usai 29 Tahun Menikah

7 bulan lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal