Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

Avirista Midaada
Undang-Undang Kutara Manawa mengatur perkawinan dan perceraian masyarakat era Kerajaan Majapahit (ilustrasi).

Perceraian menghendaki empat macam bukti, pertama adanya saksi, memecah mata uang, memberikan air untuk cuci muka, dan memberikan butir beras. Itulah tanda bukti perceraian yang disebut siddha atadin. 

Sebelum ada empat tanda itu yang dipenuhi, perkawinan belum terpisah. Jika seorang istri tanpa bukti perceraian lalu kawin dengan laki-laki lain, ia dikenakan denda empat puluh ribu. 

Demikianlah empat tanda bukti perceraian itu merupakan syarat mutlak untuk pengesahannya. Adanya saksi tidak memerlukan penjelasan. Pemecahan mata uang dimaksud sebagai lambang pecahnya perkawinan. 

Sementara pemberian butir beras berarti pihak perempuan harus mencari penghidupannya sendiri, tidak lagi bergantung kepada suaminya. 

Pemberian air untuk cuci muka bermakna bahwa istri melihat dan mengetahui apa yang terjadi. Setelah melakukan upacara itu, kedua belah pihak tidak saling terikat. Mereka bebas untuk kawin lagi tanpa mengalami tuntutan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

2 bulan lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

7 bulan lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

7 bulan lalu

Muncul ke Publik, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia usai 29 Tahun Menikah

7 bulan lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal