Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

Avirista Midaada
Undang-Undang Kutara Manawa mengatur perkawinan dan perceraian masyarakat era Kerajaan Majapahit (ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit mengatur dinamika kehidupan di masyarakat saat itu. Perkawinan dan perceraian pun diatur dalam peraturan perundang-undangan Kutara Manawa. 

Menariknya, di masa Kerajaan Majapahit ada aturan yang membolehkan perempuan kawin lagi jika suaminya menderita sakit dan tidak sembuh selama tiga tahun. 

Sebagaimana ditulis Slamet Muljana dalam "Tafsir Sejarah Negarakretagama", Pasal 193-195 Kutara Manawa Pasal menyatakan suami yang menderita penyakit gula, merana, ayan, impoten, banci, hingga istrinya tidak suka, suami itu disuruh berobat dan istrinya menunggu selama tiga tahun. 

Selama tiga tahun itu pula sang suami tidak kunjung sembuh, istrinya tak boleh disalahkan jika nantinya sang istri kawin lagi.

Pada hal ini, tukon atau sama dengan mahar tidak perlu dikembalikan lagi. Sikap istri ini bisa diibaratkan dengan orang yang menunggu dalam bertunas atau yang disebut anunggy pang asemi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

2 bulan lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

7 bulan lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

7 bulan lalu

Muncul ke Publik, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia usai 29 Tahun Menikah

7 bulan lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal