Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

Avirista Midaada
Undang-Undang Kutara Manawa mengatur perkawinan dan perceraian masyarakat era Kerajaan Majapahit (ilustrasi).

Bahkan ketika suami pergi berlayar hingga 10 tahun maksimalnya. Jika merantau ke desa lain untuk mencari uang, maka itu dibatasi maksimal empat tahun. Begitu pun ketika pergi belajar batasnya enam tahun. 

Jika suami meninggalkan istrinya tidak untuk belajar, tidak untuk mencari uang untuk menambah kekayaan bersama, istrinya boleh menunggu sampai empat tahun. Selanjutnya, istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain. 

Demikianlah ajaran kitab undang-undang Manawa. Sedangkan kitab undang-undang Kutara mengatur batas waktu menunggu itu hanya tiga tahun. Selebihnya istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain. 

Suaminya tidak berhak untuk menyalahkannya. Dalam hal ini perceraian itu disebut pinisah ing hyang, atau istilahnya diceraikan oleh dewa. 

Secara keseluruhan, perceraian di peraturan Kerajaan Majapahit diatur pada Pasal 191 Kutara Manawa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

57 tahun lalu

Muncul ke Publik, Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia usai 29 Tahun Menikah

57 tahun lalu

Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Ini Kata Masing-Masing Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal